DKI Jakarta

pbwashliyah@gmail.com

IndonesianArabicThaiEnglishChinese (Simplified)

Kesepakatan Penyelesaian Konflik Gedung Sekolah di Tanah Washliyah, Sanksinya Apa?

GUBERNUR Sumatera Utara, Muhammad Bobby Arif Nasution menjadi mediator penyelesaian konfilik penggunaan gedung SMPN 2 Galang di atas lahan milik organisasi Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah), di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Mediasi yang dipimpin Gubernur Sumut itu berlangsung pada hari Rabu 16 Juli 2025/20 Muharam 1447 H mengasilkan 5 (lima) point kesepakatan.

  1. Proses hibah bangunan gedung SMPN 2 Galang ke pihak Al Washliyah tetap berlanjut dari Pemkab Deli Serdang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diselesaikan selambat lambatnya 2 tahun.
  2. Penggunaan SMPN 2 Galang di atas lahan milik Al Washliyah akan dikelola dan dioperasionalkan secara bersama sama oleh kedua belah pihak.
  3. Jam operasional belajar tetap dilaksanakan pada hari yang sama oleh kedua belah pihak dengan supervisi Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
  4. Pembiayaan akan dibiayai masing-masing pihak.
  5. Pemprov Sumut akan bantu pembiayaan untuk pembangunan gedung pengganti SMPN 2 Galang di lahan yang baru.

Menelaah kesepakatan ini, penulis berpendapat bahwa lima point ini belum kuat dan bersifat sementara. Hanya mengedepankan perlindungan dan perhatian kepada anak didik, tapi belum menuntaskan persoalan dasar, yakni point 1 mengenai proses hibah bangunan sekolah kepada Al Washliyah. Apalagi usulan hibah ini sudah menjadi point pada pertemuan antara pihak Al Washliyah dengan Pemkab Deli Serdang pada 19 Juni 2025 lalu.

Batas Waktu selambat-lambatnya dua tahun, apakah sudah menjadi kekuatan hukum? Sebab tidak tercantum point sanksi, apabila pihak Pemkab Deli Serdang tidak mematuhi kesepakatan ini, lalu bagaimana? Berdasar pengalaman, akan muncul rasa was-was atau kekhawatiran, jika Pemkab Deli Serdang tidak serius atau sengaja mengulur-ulur waktu sehingga melebihi batas waktu dua tahun, maka Al Washliyah akan korban janji kepalsuan.

Penulis berpendapat tim hukum gabungan Al Washliyah, terdiri dari tim hukum Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah beserta Pengurus Besar Al Washliyah, bergerak aktif mengawal masalah ini, sehingga tidak ada yang ingkar janji dari point kesepakatan.

Dalam konteks ini, Al Washliyah sebagai organisasi Kemasyarakatan Islam di Deli Serdang, jangan sampai kecewa terhadap point kesepakatan. Apalagi dikabarkan bahwa Al Washliyah, sebenarnya sudah pernah mengajukan usul solusi agar gedung sekolah yang dibangun pemkab di tanah Al Washliyah, itu dapat dimanfaatkan bersama untuk kegiatan belajar. Tapi hal itut ditolak pemkab, eeh sekarang, disepakati lagi di depan gubernur, bahwa gedung sekolah itu dapat digunakan bersama, yakni Madrasah Al Washliyah dan SMPN 2 Galang.

Yang tidak habis pikir, kenapa Pemkab Deli Serdang dapat membangun sekolah di lahan yang bukan miliknya?. Kok bisa ya? Biasanya, pemerintah jeli dan teliti dalam suatu pembangunan proyek, karena diawasi oleh Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sungguh berbeda dengan di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Sementara Al Washlyah telah memiliki putusan pengadian negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

Al Washliyah akan menjadi hal ini suatu pelajaran berharga. Terus lah mengawal persoalan ini sampai tuntas, apalagi hanya memiliki batas waktu dua tahun. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan, sebaiknya ada sanksi hukum dan administrasi. Jika perlu dibuatkan point tersendiri melengkapi lima point kesepakatan tersebut.

Mediasi ini, sekaligus sebagai pembuktian bahwa sikap arogansi kekuasaan dan egoisme sektoral akan runtuh sendirinya. Sebab di atas langit masih ada langit. Ingatlah bahwa tanah yang digunakan itu adalah wakaf yang diikhlaskan oleh pewakif untuk kepentingan umat, bukan untuk diolah dan diutak-atik oleh segelintir orang.

Singkat kata, lima point kesepakatan itu perlu dilengkapi point sanksi, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kesepakatan itu formalitas semu, atau sandiwara semata untuk suatu momen pencitraan pejabat. Seharusnya pemerintah bersikap adil terhadap Ormas Keagamaan yang peduli pendidikan anak, generasi penerus bangsa dan negara ini. Allahu a`lam bishowaf. (syamsir)

lihat lebih banyak lagi

Mediasi Gubsu, Sepakat Gedung Sekolah di Tanah Washliyah Digunakan Bersama

DELI SERDANG - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dengan Al-Washliyah, terkait penggunaan gedung sekolah/madrasah....

Ketua Umum Masyhuril Khamis Rangkulan Dengan Zakir Naik

KETUA UMUM Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM bertemu dengan pendakwah internasional, asal India Dr.Zakir Abdul Karim Naik, atau...

Setiap Uban Menghapus Keburukan

"Saudaraku, pada zaman sekarang, manusia ingin selalu dipandang muda. Ia cemas dan takut, bahkan tak rela akan menjadi tua dan rambut beruban, padahal menjadi...

Sekolah Disegel Pemkab Deli Serdang, Sekjen PB Al Washliyah: Proses Secara Hukum

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara menyegel bangunan sekolah di lahan Al Jam'iyatul Washliyah di Petumbukan,...