JAKARTA – Kasus rumah makan legendaris Ayam Goreng W di Kota Solo, Jawa Tengah mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Al Washliyah, karena diduga puluhan tahun beroperasi tidak mencantumkan label nonhalal pada menu ayam kremesnya.
“Untuk itu Resto ayam tersebut harus diproses secara hukum, karena merugikan banyak pihak,” tegas Ketua LP3H Al Washliyah, Dr.KH.Iskandar Mirza, MA saat dihubungi pada hari Selasa 27 Mei 2025/29 Zulkaedah 1446 H, sehubungan mencuatnya berita seputar rumah makan yang mendapat sorotan Ormas Islam dan netizen.
Menurut Dr.KH.Iskandar Mirza, MA, yang juga Sekretaris Bidang Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Resto Ayam Goreng W di Solo itu telah melanggar hukum positif dan hukum Islam, yang notabene melanggar undang-undang dan hukum Islam, di mana dalam Al Qur’an jelas dan tegas haramnya babi dan segala unsurnya yang tertuang dalam surah Al Baqoroh (2: 173).
Selain itu, kata Iskandar Mirza, dalam undang-undang kewajiban bersertifikat halal sesuai PP. No. 39 tahun. 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Hal tersebut sebagai upaya hukum untuk melindungi konsumen muslim. “Untuk itu Resto Ayam Goreng Widuran harus diproses secara hukum, karena merugikan banyak pihak.”
Kepada umat muslim yang mungkin terlanjur mengkonsumsi produk di rumah makan tersebut, tapi karena ketidaktahuan, maka masih selamat karena ketidaktahuannya sebagaimana tertuang dalam hadist arbain ke-39.
“Karenanya, pihak pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh BPJPH dan MUI serta aparatur penegak hukum harus tegas mengambil sikap dan kepastian hukum agar peristiwa ini tidak berulang dan menimbulkan efek jera,” jelas Iskandar Mirza, pimpinan Ponpes Integritas Qur’ani Bandung, Jawa Barat.
Dia meningatkan saat ini dan untuk kesekian kalinya produsen produk culas telah dengan sengaja mempermainkan konsumen, dengan cara merubah bahan bahan produksinya tanpa sepengetahuan pihak pihak yang berhak memberikan sertifikasi halal (BPJPH).
“Semoga, produsen nakal seperti ini tidak lagi semena mena menyakiti produsen, khususnya Umat Islam.”
Setelah menuai kecaman Ormas Islam, resto Ayam Goreng W yang berdiri sejak tahun 1973 di Kota Solo ini, akhirnya baru memasang label nonhalal. Pihak manajeman juga dikabarkan minta maaf secara terbuka. (sir)