JAKARTA –Massa Al Jam’iyatul Washliyah mengepung Kantor Bupati Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Senin 26 Mei 2025/28 Zulkaedah 1446 H. Kedatangan massa ini terkait aksi damai menuntut penyelesaian lahan yang ditempati oleh SMPN 2 Galang, Deli Serdang.
Diantara pendemo tampak Drs.H.Arifin Umar, senior Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, yang turut berbaur dengan peserta aksi di depan Kantor Bupati Deli Serdang.
Massa yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara, antara lain Kota Medan, Deli Serdang, Asahan, Labuhan Batu dan sebagainya. Demikian juga massa perwakilan 7 organisasi bagian, seperti Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA), Muslimat, Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), Ikatan Guru dan Dosen Al Washliyah (IGDA), Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA), Angkatan Puteri Al Washliyah (APA), Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH).
Aksi ini sebagai akumulasi kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dianggap tidak menghormati hak milik Al Washliyah atas tanah wakaf tersebut.
Seelumnya website ini memberitakan, Ketua Lembaga Verifikasi, Registrasi & Pemberdayaan Aset dan Wakaf Pengurus Besar Al Jamâiyatul Washliyah, H.Darius, SH,MH menegaskan bahwa tanah yang ditempati SMPN 2 Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah sah tanah milik Al Washliyah, yang telah memiliki kekuatan dan penetapan hukum.
Hal tersebut dikemukakan oleh Darius pada Minggu malam 25 Mei 2025/27 Zulkaedah 1446 H menanggapi rencana aksi massa Al Washliyah ke Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang, pada hari Senin 26 Mei 2025, sebagai aksi protes terhadap Bupati Deli Serdang yang akan mengosongkan lahan tersebut dalam waktu dekat.

Menurut Darius, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Deli Serdang tertanggal 6 Mei 2025/8 Zulkaedah 1446 Hijriyah lalu. Intinya menegaskan bahwa pertapakan lahan Gedung DSMPN 2 Galang tersebut adalah milik organisasi Al Washliyah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 22/DATUM/GTN/1987/PN-LP jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 3/PDT/1989/PT.MDN jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2938 K/PDT/1989 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gweside).
Dia menyayangkan pejabat Pemkab Deli Serdang melakukan ekspose di lokasi, beberapa hari lalu, yang menyatakan lahan dan sekolah adalah aset pemerintah setempat. Pernyataan ini sekaligus mengundang reaksi keras dari kader, pengurus dan anggota Al Washliyah terhadap Pemkab Deli Serdang. Padahal Al Washliyah sudah berbuat untuk negeri ini sejak dahulu. Apalagi Al Washliyah telah berdiri 30 November 1930 di Kota Medan, Sumatera Utara, sebelum Indonesia Merdeka. Dan Al Washliyah adalah organisasi nasional yang sudah berdiri pada 35 wilayah provinsi, 7 organisasi bagian, 9 perwakilan luar negeri.

âTanah yang ditempati SMPN 2 Galang itu adalah milik Al Washliyah dan telah memiliki kekuatan hukum,â jelas Darius saat dihubungi via telepon.
Mengenai aksi massa, Darius menilai bahwa aksi itu akan memberikan pesan moral kepada pejabat Pemkab Deli Serdang agar tidak bertindak sewenang-wenang, karena lahan itu milik Al Washliyah berkekuatan hukum di negara ini.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Deli Serdang, HM Soleh, S.Ag, MH melaporkan mengenai kronologis tanah Al Washliyah yang ditempati oleh SMPN 2 Galang, sebagai berikut:
Bahwa tanah yang telah ditempati oleh SMPN 2 galang adalah tanah Al Washliyah berdasarkan putusan pengadilan, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 22/DATUM/GTN/1987/PN.LP, putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 3/PDT/1989/PT.MDN.Yo dan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2938.k/PDT/1989 berkekuatan hukum tetap (Inkrah). (sir)