JAKARTA – Memasuki tahun politik, pemilihan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, calon DPD dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024, Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Nomor: Int-145/PB-AW/XXII/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 atau 23 Jumadil Ula 1445 H, yang ditandatangani Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis SH,MM dan Sekjen PB Al Washliyah, Dr.H.Amran Arifin, MM,MBA.
Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pimpinan Organisasi Bagian Al Washliyah. Dalam surat tersebut memuat 7 point, satu di antaranya menyatakan kepada seluruh kader, pengurus dan warga Al Washliyah yang telah dinyatakan sebagai calon legislatif, mulai dari tingkat pusat dan daerah untuk turut menjaga nama baik organisasi Al Washliyah yang independen dengan tidak mengikutsertakan logo, atribut organisasi dalam kegiatan kampanye.
Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut: