AHAD, 26 Maret 2023, Lembaga Kajian Strategis Al Washliyah (LKSA) Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah menggelar diskusi tentang filantropi Al Washliyah. Ada dua judul yang dibahas, yakni (1) “Filantropi Al Washliyah: Konsep dan Gerakan (1930-1955)” dan (2) “Pemberdayaan Panti Asuhan dalam Organisasi Al Washliyah.”
Kegiatan diskusi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Hubungan Antar Lembaga PB Al Washliyah, Wizdan Fauran Lubis, M.M., dan dipandu oleh Zuhri Arif, M.H. (dosen Universitas Al Washliyah Medan) sebagai moderator. Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah mahasiswa terutama dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Selama bulan Ramadhan, LKSA akan menggelar kajian-kajian seputar filantropi Al Washliyah (zakat, infak, sedekah dan wakaf). Semua paper narasumber yang diundang akan dikompilasi dan diterbitkan dalam buku yang akan diberi judul “Filantropi Al Washliyah.”
LKSA menilai bahwa kajian ini dipandang menarik dan penting mengingat dua hal. (1) Belum ada riset dan diskusi khusus tentang konsep dan gerakan filantropi Al Washliyah. Di lain pihak, beberapa riset tentang filantropi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sebagai ormas Islam yang paling mendapatkan perhatian sudah dilakukan para peneliti. Tentu saja, ini secara tidak langsung dapat mengarah pada dugaan keliru bahwa Al Washliyah tidak berperan dalam gerakan filantropi Islam. Nyatanya, Al Washliyah juga merupakan organisasi filantropis, hanya tidak terungkap secara jelas dan detail semangat dan gerakan Al Washliyah dalam berfilantropi. (2) Saat ini kaum Muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dan bulan Ramadhan sendiri merupakan bulan yang memiliki kaitan erat dengan aktivitas filantropi Islam (zakat, infak, sedekat, wakaf dan derma). Karena itu, kajian-kajian yang diadakan LKSA ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kolektif warga Al Washliyah perihal urgensi dan implementasi filantropi Islam dalam rangka memakmurkan perekonomian umat Islam, khususnya orang-orang yang lemah (mustadh‘afin).
Profesor Hilman Latief (2013) menjelaskan bahwa “konsep filantropi dimaknai secara lebih luas, yakni tidak hanya berhubungan dengan kegiatan berderma itu sendiri melainkan pada bagaimana keefektifan sebuah kegiatan “memberi”, baik material maupun nonmaterial, dapat mendorong perubahan kolektif di masyarakat.” Konsep filantropi berhubungan erat dengan rasa kepedulian, solidaritas dan relasi sosial antara orang miskin dan orang kaya, antara yang “kuat” dan yang “lemah”, antara yang “beruntung” dan “tidak beruntung” serta antara yang “kuasa” dan “tuna-kuasa.” Seluruh dunia Muslim telah mempraktikkan berbagai jenis filantropi Islam, yakni zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan demikian, diskusi ini mengkaji peran Al Washliyah dalam pengumpulan dan pemberdayaan zakat, infak, sedekah dan wakaf sebagai sarana untuk membiayai amal usaha organisasi.
Dalam diskusi kali ini, LKSA mengundang dua narasumber. Narasumber pertama adalah Dr. Ismed Batubara, M.H. yang merupakan dosen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah dan Direktur Centre For Al Washliyah Studies (CAS). Ia menyampaikan paparan materi tentang pemberdayaan panti asuhan dalam organisasi Al Washliyah.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa Al Washliyah jauh sebelum era kemerdekaan Indonesia telah memberikan perhatian terhadap kegiatan filantropis, yang ditandai dengan didirikannya sejumlah panti asuhan sebagai sarana efektif dalam melindungi, menafkahi, dan memandirikan anak-anak miskin, yatim piatu, dan terlantar. Keberadaan sejumlah panti asuhan tersebut menjadi bukti bahwa Al Washliyah melaksanakan tuntutan agama Islam terutama sebagaimana yang termaktub dalam surah al-Ma‘un. Ia juga berharap pengurus Al Washliyah (baik Pengurus Besar maupun Pengurus Wilayah) harus menjadikan anak-anak panti asuhan sebagai sumber kader Al Washliyah yang beriman dan bertakwa di masa depan. Dengan jumlah anak asuh yang tidak sedikit, maka secara serius baik PB Al Washliyah maupun PW Al Washliyah merancang dan memproyeksikan arah kehidupan mereka kelak pasca meninggalkan panti asuhan.
Narasumber kedua adalah Dr. Ja’far, M.A. yang merupakan dosen Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe dan Ketua LKSA PB Al Washliyah. Ia menyampaikan materi tentang konsep dan gerakan filantropi Al Washliyah (1930-195). Di akhir diskusi, ia menegaskan bahwa Al Washliyah sejak diresmikan pada tanggal 30 November 1930 merupakan organisasi yang sarat dengan kegiatan filantropis. Organisasi ini memiliki semangat dan perhatian terhadap aktivitas filantropi sebagaimana terlihat secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Al Washliyah, Wijhah dan Shibghah Al Washliyah, dan juga berbagai keputusan dan fatwa para ulama dan lembaga ulama Al Washliyah. Ustaz Yusuf Ahmad Lubis sebagai pendiri dan pengurus teras Al Washliyah pada periode awal, atas permintaan Majelis Anak-anak Miskin dan Yatim Al Jam’iyatul Washliyah, menulis tafsir atas surah al-Ma‘un, dan diterbitkan pada tahun 1938 dengan judul “Tafsir Soerat al-Ma‘oen.” Buku ini kemudian menjadi pegangan Al Washliyah dalam kegiatan filantropis, khususnya dalam pemeliharaan dan perawatan anak-anak yatim dan orang-orang miskin.
Dari sini, tampak bahwa dalam pemeliharaan anak-anak miskin dan yatim, Al Washliyah mengambil semangat dan inspirasi dari surah al-Ma‘un, sebagaimana Muhammadiyah telah menjadikan teologi al-Ma‘un dalam menegakkan aktivitas filantropisnya.
Sejak awal berdiri, Al Washliyah bahkan juga telah menggelorakan semangat dan aktivitas berfilantropi (mengumpulkan dan memberdayakan zakat, wasiat, infak, sedekah dan wakaf) untuk membantu orang-orang lemah, terutama fakir miskin, anak yatim, para pelajar agama, dan para mualaf, dan juga untuk membangun masjid, madrasah, asrama, dan lembaga kursus. Saat ini, ungkapnya, Al Washliyah perlu menghidupkan dan menggelorakan kembali semangat berfilantropi, dan memperkuat gerakannya dalam mengumpulkan dan memberdayakan berbagai bantuan melalui aktivitas filantropi Islam, dengan harapan kelak organisasi ini memiliki para pengikut yang loyal dan sejahtera, dan Al Washliyah menjadi organisasi yang mandiri, mapan dan kuat dalam secara finansial dan juga berpengaruh dalam secara politis.
Al Washliyah mempunyai potensi yang sangat besar dalam kegiatan filantropis. Dengan jutaan pendukung, Al Washliyah dapat memulai atau memperkuat kegiatan pengumpulan dan pemberdayaan ragam jenis filantropi Islam terutama zakat, infak, sedekah, wasiat, kurban, dan wakaf, dan digunakan untuk kemaslahatan umat dan organisasi, khususnya orang-orang yang lemah dan terpinggirkan seperti anak-anak yatim piatu, miskin dan terlantar.
Dalam konteks saat ini, seluruh simpatisan, anggota dan pengurus Al Washliyah perlu secara kompak dan bersinergi mempercayakan, mendukung dan memperkuat Al Washliyah, Zakat, Infak dan Sedekah (ALZIS).
Dr. Ja’far, M.A.
Dosen Pascasarjana IAIN Lhokseumawe & Ketua LKSA PB Al Washliyah