ZINA adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah. Zina adalah perbuatan kotor dan keji yang tidak bisa diterima akal dan dilarang oleh semua agama. Ia menimbulkan dampak negative yang sangat kompleks: ketidakjelasan garis keturunan, terputusnya ikatan hubungan darah, kehancuran kehidupan rumah tangga, tersebarnya penyakit kelamin, menurunnya mentalitas generasi muda, penyebaran virus, dan sebagainya. Tiga agama samawi, Yahudi, Nashrani dan Islam, telah sepakat bahwa zina itu haram dan keji.
Abdullah bin Umar r.a berkata, âOrang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah Saw., memberitahu bahwa ada sepasang manusia yang melakukan perbuatan zina. Lalu Rasulullah Saw. bertanya, âApa yang kamu dapati dalam Taurat tentang rajam?â Mereka menjawab, âKami hanya mencela dan mendera orang itu. âAbdullah bin Salam berkata, âKalian bohong dalam Taurat ada hukum rajamâ. Lalu mereka mendatangkan Taurat dan membukanya, salah seorang di antara mereka menutupi ayat rajam dengan tangannya, dan dia hanya membacakan ayat sebelum dan sesudahnya. Abdullah bin Salam berkata kepada orang itu, âAngkat tanganmuâ. Dia pun mengangkat tangannya, lalu terlihatlah ayat rajam yang tercantum dalam Taurat tersebut. Mereka berkata, âWahai Muhammad, engkau benar. Dalam Taurat memang terdapat ayat tentang hokum rajam. âKemudian Rasulullah Saw. memerintahkan pelaksanaan hukuman rajam itu sehingga dirajamlah kedua orang yang berzina tersebut. Abdullah bin Salam berkata, âAku melihat si laki-laki merangkul si wanita dan melindunginya dari lemparan batu.ââ (HR. Bukhari dan Muslim).
Agama Yahudi mengharamkan zina dan mengategorikannya sebagai dosa besar. Dalam Taurat, zina dikatagorikan sebagai perbuatan keji (fahisyah), kotor (rijsun) dan menajiskan bumi (munjis).
Untuk kategori keji dan kotor, disebutkan dalam Ayub melalui ucapannya, âJika hatiku tertarik kepada perempuan dan aku menghadang di pintu sesamaku, maka biarlah isteriku menggiling bagi orang lain, dan biarlah orang-orang lain meniduri dia. Karena hal itu adalah perbuatan mesum, bahkan kejahatan, yang patut dihukum oleh hakim.â (Ayub 31: 9-11, dalam Al-Kitab, Perjanjian Lama, (Lembaga Al-Kitab Indonesia, Jakarta, 1976, hal. 605).
Adapun untuk kategori kotor dan menajiskan bumi, telah disebutkan dalam Imamat bahwasanya Tuhan memerintahkan Musa agar menyuruh pengikutnya untuk tidak berzina dengan isteri-isteri dan anak-anak perempuan tetangga, isteri teman dan juga binatang, kemudian Musa berkata, âTetapi kamu ini haruslah tetap berpegang pada ketetapanKu dan peraturanKu dan jangan melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, baik orang Israel asli mapun orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu,–karena segala kekejian itu telah dilakukan oleh penghuni negeri yang sebelum kamu, sehingga negeri itu sudah menjadi najis.ââ (Imamat 18:26-27; ibid, hal. 144-145).
Disebutkan bahwasanya murka dan siksaan Allah Swt. ditimpakan kepada orang-orang yang berzina. Firman Tuhan yang disebutkan dalam Yeremia , âBagaimana, kalau begitu, dapatkah Aku mengampuni engkau? Anak-anakmu telah meninggalkan Aku, dan bersumpah demi yang bukan Allah. Setelah Aku mengenyangkan mereka, mereka berzinah dan bertemu ke rumah persundalan. Mereka adalah kuda-kuda jantan yang gemuk dan gasang, masing-masing meringkik menginginkan isteri sesamanya. Masakan Aku tidak menghukum mereka karena semuanya ini?, demikianlah firman Tuhan, Masakan Aku tidak membalas dendamKu kepada bangsa seperti ini?.â (Yeremia 5: 7-9; Ibid, hal. 859).
Dalam Imamat juga disebutkan bahwa Allah menghancurkan umat-umat terdahulu ketika mereka berbuat zina, dan memerintahkan Bani Israil agar tidak berbuat zina, dengan ancaman jika mereka melakukannya maka mereka akan dihancurkan sebagaimana umat-umat terdahulu, âSupaya kamu jangan dimuntahkan oleh negeri itu, apabila kamu menajiskannya, seperti telah dimuntahkannya bangsa yang sebelum kamu. Karena setiap orang yang melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya” (Imamat 18:28-29; ibid, hal. 145). (Janganlah sampai bumi melemparkan kalian ketika kalian mengotorinya (dengan perbuatan zina), sebagaimana umat-umat terdahulu dilemparkan. Karena siapa saja yang melakukan perbuatan kotor ini, maka tubuh pelakunya akan dihancurkan di antara kaumnya.â, pen.).
Agama Yahudi menerapkan hukuman berat bagi pelaku zina, berupa hukuman fisik dan moral. Taurat telah menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina, yaitu : dibunuh, dibakar, atau diranjam dengan batu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Imamat , âBila seorang laki-laki berzina dengan isteri orang lain, yakni berzina dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu. Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.â (Imamat 20:10-11;Ibid , hal. 147).
Adapun hukuman bakar hingga mati, âBila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu.â (Imamat20: 14; ibid, hal. 147).
Adapun hukuman rajam, disyariatkan untuk wanita yang tidak âiffah (menjaga kesucian diri) setelah menikah, maka dia harus dirajam oleh seluruh penduduk kota. Sebagaimana tercantum dalam Ulangan , âTetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, maka haruslah si gadis di bawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga matiâsebab dia telah menodai orang Israil dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.â (Ulangan 22: 20-21; Ibid , hal. 239).
Demikian pula jika seorang lelaki menzinai wanita yang telah dipinang, maka keduanya dirajam hingga mati. Disebutkan dalam Ulangan juga, âApabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunanganâjika seorang lelaki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu sehingga mati: âĤâ (Ulangan 20: 23-24; Ibid, hal. 239).
Taurat juga tidak hanya menetapkan hukuman fisik bagi pelaku zina, akan tetapi menetapkan pula hukuman moral dan social. Taurat menyatakan bahwa wanita penzina adalah kotor, hina dan telah keluar dari kelompok Tuhan, serta tebusan nadzar-nya tidak akan diterima.
Dalam Yosua , dinyatakan bahwa zina sebagai perbuatan kotor, âSetiap wanita pezina adalah kotor seperti sampah di jalan.â Adapun pernyataan bahwa dia keluar dari golongan Bani Israilâkelompok Tuhan menurut istilah merekaâterdapat dalam Ulangan, âDi antara anak-anak perempuan Israel janganlah ada pelacur bakti, dan di antara anak-anak lelaki Israel janganlah ada semburit bakti.â (Ulangan 23: 17; Ibid_ , hal. 240).
Adapun pernyataan bahwa tidak diterima tebusan nadzar-nya, âJanganlah kaubawa upah sundal atau uang semburit ke dalam rumah Tuhan, Allahmu, untuk menepati satu nazar, sebab keduanya itu adalah kekejian bagi Tuhan, Allahmu.â (Ulangan 23: 18; Ibid_ , hal. 240). Cap hina dan kotor tidak hanya mencoreng pelaku zina saja, akan tetapi berimbas kepada keturunan atau generasi mereka selanjutnya, seperti yang dinyatakan dalam Ulangan, âSeorang anak haram janganlah masuk Jemaah Tuhan, bahkan keturunan-nya yang kesepuluhpun tidak boleh masuk Jemaah Tuhan.â ( Ulangan23: 2; Ibid . hal. 239).
Berdasarkan uraian di atas, larangan terhadap zina dan tentang kekejiannya, menurut agama Yahudi sangat jelas dan tidak terbantahkan. Wallahu Aâlam bish-Shawab.
Drs.H.Karsidi Diningrat M.Ag
- * Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung
- * Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah
- * Mantan Ketua PW Al Washliyah Jawa Barat.