JAKARTA – Imam Mursyid Majelis Turos Islam, Syeikh Al Hajj Abdul Aziz Musthfa Dahlan Abdul Latief Al-Mandaily, atau dikenal dengan nama KH Ovied R, mengeluarkan fatwa bahwa pinjaman online [Pinjol] ilegal/rentenir hukumnya haram, karena tergolong perbuatan riba, dan pelakunya akan berdosa besar.
Penetapan itu disampaikan kepada poskota.co tertanggal 21 Oktober 2021. Fatwa tersebut didahului menimbang, mengingat dan memperhatikan dan menetapkan: Fatwa tentang pinjaman online [Pinjol] ilegal/rentenir online.
Pertama: Ketentuan Umum; Ketentuan dalam fatwa ini adalah pinjaman online ilegal [pinjol] rentenir online tanpa adanya izin dan pengawasan dari lembaga pemerintah yang berkompeten.
Kedua: Ketentuan Hukum. Haram mutlak. Tergolong perbuatan riba. Pelaku dosa besar.
Ketiga: Ketentuan Khusus: Jika pinjaman online bersedia mengikuti aturan dan ketetapan undang-undang yang berlaku tentang lembaga keuangannya atau badan usaha pinjaman online di bawah naungan pengawasan lembaga pemerintah yang berkompeten, maka hukumnya adalah halal.
Keempat: Fatwa ini berlaku selagi tidak ada jaminan dari lembaga pemerintah yang berkompeten, maka seharusnya adalah pinjaman online [pinjol] ilegal/rentenir online yang terlarang, perbuatan pidana dan pemerintah segera menindak tegas pelaku-pelakunya. [sir]
Berikut fatwa selengkapnya: