BUKU Keputusan-keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah (1933-2020) bermula dari permintaan Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, M.A. kepada Dr. Ja’far, M.A. untuk mengetik ulang semua berkas fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah yang telah dikumpulkan.
Keseriusan Ustaz Ramli untuk pembukuan fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah diwujudkan dengan membentuk tim editor setelah beliau diamanahkan menjadi Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah periode 2015-2020. Tim editor yang dibentuk adalah anggota-anggota Dewan Fatwa itu sendiri. Adapun eksekutornya di lapangan adalah Dr. Ja’far, M.A., Dr. Imam Yazid, M.A., dan Dr. Irwansyah, M.H.I.
Proses pengeditan fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah ternyata membutuhkan waktu yang lama dan proses yang panjang. Bahkan buku ini tidak sempat disaksikan oleh Ustaz Ramli Abdul Wahid karena beliau telah dahulu wafat. Tapi prioritas dan motivasi yang diberikannya mampu memicu semangat tim editor, meski titahnya tak lagi terdengar telinga secara langsung.
Sinopsis ini akan menggambarkan secara umum tentang apa dan bagaimana Dewan Fatwa Al Washliyah, bagaimana teknis tim editor dalam pengumpulan fatwa, dan bagaimana pedoman penetapan fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah.
DEWAN FATWA AL WASHLIYAH
Awal mulanya Dewan Fatwa bernama Madjlis Al Fatwa. Madjlis ini telah dibentuk sejak era penjajahan. Madjlis Al Fatwa diresmikan di Medan pada tanggal 10 Desember 1933, tiga tahun setelah Al Washliyah diresmikan (yaitu 30 November 1930) di Maktab Islamiyah Tapanuli (MIT) di Medan. Usia lembaga ini,saat ini, berarti sudah 87 tahun.
Lembaga ini diisi oleh para ulama yang bermazhab sunni. Sebagian diantara mereka merupakan ulama kerajaan, sedangkan sebagian lainnya bukan ulama kerajaan. Diantara ulama dalam majelis ini adalah Syekh Hasan Ma’sum. Beliau adalah ulama yang masyhur dan berpengaruh di Sumatera Timur. Secara internal, semua pendiri Al Washliyah merupakan murid Syekh Hasan Ma’sum (Ja’far, 2020).
Banyak fatwa yang telah dikeluarkan lembaga ini, karena Al Washliyah merupakan organisasi yang didirikan oleh para ulama. Kontribusi ulama Al Washliyah dalam mencerdaskan dan membimbing umat sejak pra-kemerdekaan Republik Indonesia sampai pasca-kemerdekaan terbukti salah satunya dengan dibentuknya Madjlis Al Fatwa ini, sehingga fokus dalam merespons persoalan yang dihadapi umat.
Madjlis Al-Fatwa merupakan salah satu majelis yang tertua dalam organisasi Al Washliyah. Ja’far menukil Udin Sjamsuddin menerangkan bahwa tugas majelis ini adalah memberikan khittah dan keputusan sesuatu masalah yang dirasa sulit mengenai agama dan sebagainya (Ja’far, 2020). Adapun dalam AD/ART Al Jam’iyatul Washliyah Keputusan Muktamar XXII Periode 2021-2026, tugas dan fungsi Dewan Fatwa adalah:
- Menetapkan fatwa hukum Islam berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di kalangan anggota, pengurus, dan masyarakat pada umumnya.
- Memberi arahan dan pedoman sesuai tuntunan agama Islam kepada PB, Al Washliyah dalam menjalankan program organisasi.
- Memberikan teguran dan peringatan kepada PB Al Washliyah.
- Bersama dengan Dewan Pertimbangan dapat mengambil alih kepengurusan PB Al Washliyah.
EDITING KUMPULAN FATWA
Buku ini merupakan kumpulan fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah yang dalam proses editannya mempertahankan isi fatwa sesuai dengan teks aslinya. Tidak ada penambahan kalimatnya, begitu juga tidak ada pengurangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian teks fatwa.
Sebab itulah akan terlihat fatwa-fatwa yang masih menggunakan ejaan lama, misalnya fatwa yang dikeluarkan dalam Muktamar XI di Medan tahun 1959. Maka buku ini hanya menerbitkan fatwa yang dikeluarkan oleh Madjlis Al Fatwa atau Dewan Fatwa Al Washliyah, sehingga tidak dimasukkannya Keputusan Musyawarah Ulama Al Washliyah mengenai Zakat tahun 1968 ke dalam buku ini karena alasan tersebut, yaitu bukan hasil Dewan Fatwa Al Washliyah.
Tim editor melakukan pengetikan ulang (sebab naskah yang ditemukan dalam wujud cetak), pengeditan (misalnya kesalahan pengetikan baris [harakat] pada dalil yang dinukil, dan kekurangan huruf dalam satuan kata), dan penataan fatwa agar dapat dijadikan buku. Fatwa-fatwa lembaga ini melingkupi persoalan-persoalan yang dihadapi umat di masanya. Ada persoalan akidah, ibadah, sosial dan budaya, bahkan persoalan politik menjadi perhatian lembaga dimana fatwanya menjadi pedoman bagi warga Al Washliyah khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Fatwa-fatwa tersebut diklasifikasi dan ditata agar mudah dibaca dan ditelusuri menjadi beberapa bagian, yaitu:
- Bagian Pertama: Pedoman Fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah
- Bagian Kedua: Fatwa-fatwa
- Bagian Ketiga: Keputusan lainnya.
Total seluruh materinya sejumlah 112 (seratus dua belas) fatwa dan keputusan. Jumlah halaman sebanyak 140 (seratus empat puluh) halaman.
Fatwa-fatwa yang ditetapkan Dewan Fatwa berdasarkan pada ideologi yang merupakan asas dalam organisasi Al Jam’iyatul Washliyah. Ideologi yang diterapkan dalam organisasi ini merujuk kepada pemahaman Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ’ah.
Terjadi beberapa kali revisi dalam AD/ART tentang ideologi organisasi, yaitu:
- Dalam AD/ART tahun 1950 disebutkan bahwa “Perkumpulan ini berasas Islam, dalam hukum fikih bermazhab Sjafi’i, dan dalam i’tiqad Ahlussunnah wal Djama’ah.”
- Dalam AD/ART tahun 1997 disebutkan bahwa “Al Washliyah berasaskan Islam dalam iktikad, dalam hukum fikih bermazhab Ahlussunnah wal Jama’ah dengan mengutamakan mazhab Syafi’i.”
- Dalam AD/ART tahun 2015 disebutkan: “Al Washliyah berasaskan Islam, beri’tikad Ahl al-Sunnah wa al- Jamâ’ah, dalam fikih bermazhab Syafi’i.”
Al Washliyah menjadikan iktikad Ahlussunnah wal Jama’ah dan mazhab Syafi’i sebagai mazhab organisasi diwujudkan dengan pembinaan melalui pendidikan yang dikelola Al Washliyah, dimana mulai tingkat dasar sampai tingkat tertinggi diajarkan pemahaman di atas asas itu.
Buku-buku ajar yang dipelajari dalam lembaga pendidikan Al Washliyah mencerminkan usaha pembinaan dan pengembangan dalam mazhab ini. Maka tidak heran jika metode penetapan hukum yang dipedomani Dewan Fatwa tetap bertahan karena generasi setelahnya telah dibekali dengan keilmuan yang fokus mempertahankan dan mengembangkannya.
Pedoman penetapan fatwa Dewan Fatwa ditetapkan dengan Keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Nomor 1 pada tahun 1998. Pada Pasal 2 diuraikan sebagai berikut:
- Pada dasarnya, fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa adalah menurut mazhab Syâfi’i dalam kitab-kitab mu’tabarah dengan ketentuan di bawah ini:
a. Mengenai masalah yang ketentuannya ditemukan pada ‘ibarah kitab dan tentang masalah tersebut hanya satu qaul/wajah, fatwa ditetapkan menurut qaul/wajah tersebut.
b. Mengenai masalah yang ketentuan hukumnya ditemukan pada ‘ibârah kitab dengan lebih daripada satu qaul/wajah, fatwa ditetapkan menurut hierarki sebagai berikut:
1) Pendapat yang disepakati oleh an-Nawawî dan ar-Rafi‘î.
2) Pendapat yang ditetapkan oleh an-Nawawî saja.
3) Pendapat yang ditetapkan oleh ar-Rafi‘î saja.
4) Pendapat yang di-tarjîh oleh mayoritas ulama.
5) Pendapat yang di-tarjîh oleh ulama yang terpandai.
6) Pendapat yang di-tarjîh oleh ulama yang paling warak.
7) Pendapat yang tidak di-tarjîh oleh ulama atau belum ditemukan tarjih terhadapnya dipilih melalui tarjîh jamâ‘i.
c. Mengenai kasus atau masalah yang ketentuan hukumnya tidak ditemukan dalam kitab, fatwa ditetapkan melalui ilhâq masalah kepada nazîr-nya.
- Mengenai kasus atau masalah yang hukumnya dalam mazhab Syâfi‘i dalam kondisi tertentu, ta‘azzur atau ta‘assur untuk diamalkan, fatwa dapat ditetapkan dengan melakukan ikhtiyâr terhadap salah satu qaul/wajah dalam mazhab Syâfi‘i atau pendapat mazhab di luar Syâfi‘i dari kalangan Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah.
- Mengenai kasus atau masalah yang ketentuan hukumnya tidak ditemukan dalam kitab dan tidak mungkin dilakukan ilhâq, fatwa ditetapkan melalui iijtihad jamâ‘î.
Dr. Imam Yazid, M.A.
- Sekretaris Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah Periode 2021-2026
- Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
*Artikel ini dipresentasikan dalam acara Awsaṭ Forum, Lembaga Kajian Strategis Al Washliyah (LKSA) Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah pada hari Jumat, 10 September 2021.