BELA NEGARA adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Pengertian Bela Negara di Indonesia adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara, yaitu (1) Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional; (2) Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat; (3) Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988; (4) Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI; (5) Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI; (6) Amandemen UUD â45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3; (7) Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; (8) Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Dalam penerapannya, konsep Bela Negara sebenarnya sangat simple dan lekat dengan keseharian. Bagi para pelajar dan mahasiswa, maka Bela Negara bisa diwujudkan dalam bentuk semangat belajar, menjauhi kekerasan dan kenakalan. Bagi para profesional, wujudnya adalah semangat untuk berkreasi, bekerja secara jujur dan menjauhi korupsi.
Dalam konteks budaya, maka Bela Negara juga bisa berarti menciptakan sebuah situasi dimana terbentuk ketahanan budaya. Ketahanan budaya akan berimplikasi kepada ketahanan bangsa dan negara.
Lalu dimanakah posisi kalangan milenial di dalam konteks Bela Negara? Sebenarnya juga simple, cuma memang memasuki wilayah yang lebih kekinian dan mengikuti perkembangan global,terutama dunia maya.
Seperti kita tahu, kalangan milenial sangat dekat dengan dunia internet, sebuah dunia yang amat tajam menusuk jantung budaya dan kehidupan setiap bangsa. Dunia maya memberikan perubahan yang sangat besar di setiap bagian dunia ini, bahkan mampu merusak tatanan lokal yang selama berabad-abad dijalani oleh sebuah bangsa.
Kalangan milenial tentu sangat akrab dengan media sosial, seperti facebook, whattsapp, twitter, instagram dan semacamnya. Media youtube juga bisa dimasukkan ke dalam wilayah ini.
Media sosial ini memasuki ruang dan waktu setiap orang tanpa ada sensor. Akibatnya, setiap orang bisa melakukan apa saja sesukanya, bahkan berani menafikan nilai-nilai agama dan etika. Setiap orang bisa menghina dan terhina, bisa memfitnah dan difitnah, bisa menyakiti dan disakiti.
Beruntunglah kita memiliki UU ITE, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ITE ini menjadi garis batas permainan, yang mengharuskan setiap orang bermain di dalam garis yang benar dan bertanggung jawab.
Terlepas dari adanya UU ITE itu, maka sikap yang sejalan dengan konsep Bela Negara dalam konteks dunia maya adalah kecerdasan dan kebijakan secara pribadi dalam menggunakan media sosial. Salah satunya adalah menghindarkan diri dari penyebaran berita hoax.
Tidak menyebarkan berita hoax dalam jangkauan yang lebih luas adalah berarti juga menciptakan suasana damai, nyaman dan tenang di masyarakat. Kemudian adalah juga tidak mempublished tayangan-tayangan atau konten yang meresahkan
masyarakat atau menyinggung nilai agama dan etika kehidupan; kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan demikian, konsep Bela Negara sebenarnya adalah sesuatu yang sederhana di dalam penerapannya, meskipun tetap dituntut kesadaran tinggi dari setiap warga negara. Sebuah kesadaran bahwa negeri ini membutuhkan rakyat yang kuat kepribadian dan sikap hidupnya dalam menjunjung tinggi dan menjaga harkat martabat bangsa dan negara. Di dalam scope itulah konsep Bela Negara menjadi penting.
Al Washliyah akan mengambil peran penting Bela Negara dalam segala lini , Insya Allah.
Muhamad Zarkasih
Ketua Sako Pramuka Al Washliyah Pengurus Besar Al Washliyah