DKI Jakarta

pbwashliyah@gmail.com

IndonesianArabicThaiEnglishChinese (Simplified)

Jemaah Bertanya, Ketua Umum Menjawab: Pak Kiai Apa Hukumnya Nasi Tumpeng Tersisa Banyak?

Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM menjawab:
Menyia-nyiakan makanan hukumnya adalah haram. Karena hal itu merupakan perbuatan mubadzir. Allah berfirman:
. قَالَ تَعَالَى : { وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا }
Dan janganlah kalian berbuat mubadzir (berlebih-lebihan)
Sebagian ulama mengatakan:
وَقِيلَ : هُوَ إِفْسَادُ الْمَالِ وَإِنْفَاقُهُ فِي السَّرَفِ
Yaitu merusak harta dan menggunakanya untuk berlebih-lebihan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
Sesungguhnya Allah membeci kalian karena 3 hal: “katanya-katanya” (berita dusta), menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta. (HR. Bukhari & Muslim).
Hasan Al-Bashri pernah menceritakan tentang hukuman orang yang menyia-nyiakan makanan. Beliau berkata:

كَانَ أَهْلُ قَرْيَةٍ أَوْسَعَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ حَتَّى إِنَّهُمْ كَانُوا يَسْتَنْجُونَ بِالْخُبْزِ ، فَبَعَثَ اللَّهُ عَلَيْهِمَ الْجُوعَ حَتَّى أَنَّهُمْ كَانُوا يَأْكُلُونَ مَا يَقْعُدُونَ بِهِ
Ada sebuah penduduk desa yang Allah beri kelapangan dalam masalah rizki. Sampai mereka melakukan istinjak dengan roti. Akhirnya Allah kirimkan penyakit lapar, hingga mereka makan makanan yang mereka duduki. (Ibnu Abi Syaibah)

Maka dari itu sebaiknya kita lebih bijak dalam melakukan sesuatu. Jika dirasa ada manfaatnya maka lakukanlah, namun jika tidak ada manfaatnya, meskipun akan menjadi hal yang fenomenal maka lebih baik jangan dilakukan. Kaerna bukti kualitas seorang muslim itu bisa dilihat dari perbuatanya. Jika banyak melakukan ghal yang tidak penting makai a bukan muslim yang berkualitas. Rasulullah bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR At-Tirmidzi)

Wassalam

lihat lebih banyak lagi

Mediasi Gubsu, Sepakat Gedung Sekolah di Tanah Washliyah Digunakan Bersama

DELI SERDANG - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dengan Al-Washliyah, terkait penggunaan gedung sekolah/madrasah....

Ketua Umum Masyhuril Khamis Rangkulan Dengan Zakir Naik

KETUA UMUM Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.H.Masyhuril Khamis, SH,MM bertemu dengan pendakwah internasional, asal India Dr.Zakir Abdul Karim Naik, atau...

Setiap Uban Menghapus Keburukan

"Saudaraku, pada zaman sekarang, manusia ingin selalu dipandang muda. Ia cemas dan takut, bahkan tak rela akan menjadi tua dan rambut beruban, padahal menjadi...

Sekolah Disegel Pemkab Deli Serdang, Sekjen PB Al Washliyah: Proses Secara Hukum

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara menyegel bangunan sekolah di lahan Al Jam'iyatul Washliyah di Petumbukan,...