DKI Jakarta

pbwashliyah@gmail.com

IndonesianArabicThaiEnglishChinese (Simplified)

LKSA Ngaji Fatwa Seputar Ramadhan

MINGGU, 10 April 2022, Lembaga Kajian Strategis Al Washliyah (LKSA) Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah mengadakan kajian seputar fatwa-fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah seputar bulan Ramadhan. Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerjasama antara LKSA PB Al Washliyah dengan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan.

Untuk mengkaji tema yang dibahas, LKSA mengundang narasumber yang dinilai kompeten. Seorang narasumber dinilai kompeten manakala ia memiliki buku atau hasil penelitian mengenai masalah yang akan dibahas.

Itulah mengapa LKSA mengundang Dr. Irwansyah, M.H.I., yang selain menjabat sebagai Wakil Bendahara Dewan Fatwa Al Washliyah, Wakil Sekretaris MUI Provinsi Sumatera Utara dan dosen tetap FAI UNIVA Medan, ia juga telah menghasilkan sebuah disertasi menarik yang berjudul “Dinamika Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah (Analisis Fatwa 1997-2020).” dan telah dipertahankan dalam sidang senat terbuka di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan.

Moderator kegiatan ini adalah Dr. Muhammad Riduan Harahap, M.Pd.I. yang tak lain adalah Wakil Dekan 1 FAI UNIVA Medan, dan termasuk salah satu peneliti Al Washliyah.

Kegiatan yang diadakan LKSA ini mengangkat tema “Fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah Seputar Ramadhan (Kajian Sosial, Ekonomi dan Budaya)”. Ada dua tujuan kegiatan ini.

Pertama, LKSA ingin turut ambil bagian dalam mensosialisasikan fatwa Dewan Fatwa Al Washliyah sesuai dengan pasal 4 dari Keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah No.001/Kep/df-aw/1998 tertanggal 24 Februari 1998 tentang Pedoman Penetapan Fatwa Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah bahwa “untuk memasyarakatkan keputusan Dewan Fatwa, fatwa disampaikan kepada Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.”

Kedua, untuk meng-upgrade wawasan konstituen Al Washliyah di seluruh Indonesia terkait fatwa-fatwa yang telah dihasilkan oleh Dewan Fatwa Al Washliyah terutama tentang ibadah pada bulan Ramadan, mengingat bahwa fatwa-fatwa lembaga syariah Al Washliyah ini kurang tersosialisasikan dengan baik selama ini.

Fatwa-fatwa lembaga ini sesungguhnya telah diterbitkan dalam sebuah buku yang berjudul “Keputusan-keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah (1933-2020).” Buku ini diterbitkan oleh Dewan Fatwa Al Washliyah, diinisiasi oleh Ustaz Ramli Abdul Wahid (Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah periode 2015-2020) dan diedit oleh Dr. Ja’far, Dr. Imam Yazid dan Dr. Irwansyah.

Lewat kajian ini juga, LKSA mendukung penuh dan berharap Dewan Fatwa Al Washliyah terus secara aktif memberikan pencerahan kepada umat, khususnya warga Al Washliyah, dalam bidang keagamaan. Tentu saja, fatwa-fatwa seputar Ramadhan yang diulas oleh Dr. Irwansyah, M.H.I. perlu diketahui dan dipahami oleh warga Al Washliyah untuk kemudian bisa dipedomani secara maksimal.

Dr. Irwansyah mendasari paparannya setidaknya pada dua sumber utama mengenai fatwa-fatwa Al Washliyah seputar Ramadan. Pertama, sebuah buku lawas yang berjudul “Keputusan Musjawarat Ulama Al Washliyah Mengenai Zakat” yang diterbitkan oleh Pustaka UNIVA Medan.

Buku ini mengulas keputusan ulama Al Washliyah (bukan Dewan Fatwa Al Washliyah) mengenai zakat dan respons mereka terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Badan/Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1968 Tentang Pembentukan Baitul Mal.

Keputusan ulama ini diambil dalam sebuah rapat yang diadakan oleh PB Al Washliyah pada tanggal 14 Ramadan 1388 H / 5 Desember 1968 di Aula UNIVA Medan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah ulama terkemuka Al Washliyah termasuk Ustaz M. Arsjad Th.Lubis, Ustaz Mahmud Sjihabuddin dan Ustaz Hamdan Abbas. Dari keputusan yang diambil, terlihat bahwa para ulama Al Washliyah merujuk pendapat ulama-ulama termuka dalam mazhab Syâfi‘i.

Kedua, buku yang berjudul “Keputusan-keputusan Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah (1933-2020)” yang memuat seluruh keputusan Dewan Fatwa Al Washliyah sejak tahun 1933 sampai tahun 2020 mengenai ragam persoalan yang dihadapi kaum Muslim dan Al Washliyah, termasuk penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri, hukum zakat untuk pembangunan masjid dan waktu-waktu untuk membayar zakat, asmara subuh dan membunyikan petasan.

Narasumber juga mengungkap bahwa fatwa-fatwa Al Washliyah selama ini kurang tersosialisasikan dengan baik. Tentu hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak dalam organisasi Al Washliyah, terutama PB Al Washliyah, untuk dapat memasyarakatkan fatwa-fatwa tersebut agar bisa menjadi pedoman kaum Muslim, khususnya warga Al Washliyah. Di sini, digitalisasi fatwa-fatwa Al Washliyah mendesak dilakukan.

Kegiatan ini dihadiri oleh kalangan mahasiswa, dosen dan peneliti Al Washliyah, termasuk Dekan FAI UNIVA Medan dan elit PB Al Washliyah. Dekan FAI UNIVA Medan, Dr. Khairuddin Lubis, menyatakan bahwa kajian yang diadakan oleh LKSA ini sangat penting mengingat tidak banyak mahasiswa dan dosen UNIVA Medan yang mengetahui dan memahami fatwa-fatwa Al Washliyah khususnya fatwa-fatwa tentang ibadah di bulan Ramadhan.

Kegiatan-kegiatan LKSA lainnya juga perlu diikuti oleh civitas akademika seluruh perguruan tinggi Al Washliyah agar pengetahuan mereka mengenai organisasi Al Washliyah semakin komprehensif.

Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr. Masyhuril Khamis, dalam kata sambutannya berharap LKSA melalui Awsat Forum juga perlu membahas isu-isu strategis yang dihadapi umat Islam dan bangsa Indonesia di tingkat nasional dan internasional. Persoalan-persoalan internal tentu menarik dikaji, tetapi isu-isu eksternal juga harus mendapatkan perhatian dari LKSA.

Ia juga menilai bahwa pengurus Dewan Fatwa Al Washliyah periode muktamar ke-22 belum produktif dalam menghasilkan fatwa-fatwa yang diharapkan dapat menjadi pegangan umat. Karenanya, Dewan Fatwa Al Washliyah diharapkan kembali produktif dalam memberikan saran dan kritik terhadap kebijakan dan program PB Al Washliyah, serta merespons persoalan keagamaan yang dihadapi umat dan bangsa.

Dewan Fatwa Al Washliyah misalnya perlu membuat diskusi bulanan untuk membahas suatu masalah agama dan kemasyarakatan, dan menerbitkan buku ringkasan perspektif Al Washliyah tentang fikih dan iktikad Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ‘ah.

Artinya, Al Washliyah dan Dewan Fatwa Al Washliyah harus semakin meningkatkan kontribusinya terutama dengan merespons semua persoalan aktual yang dihadapi umat dan bangsa di tanah air.

Dr. Ja’far (Ketua LKSA PB Al Washliyah & Dosen Pascasarjana IAIN Lhokseumawe)

lihat lebih banyak lagi

Muhammad Fawazul Alwi Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GPA Aceh Barat 2024-2028

ACEH BARAT - Muhammad Fawazul Alwi resmi dikukuhkan sebagai Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Aceh Barat periode 2024-2028 dalam sebuah acara pelantikan yang...

Tabligh Akbar di UNIVA Labuhan Batu, UAS: Tarik Tabungan Dari Bank Konvensional & Alihkan ke Bank Washliyah

RANTAU PRAPAT - Ustad kondang, Prof.Dr.H.Abdul Somad, Lc,D.E.S.A, Ph.D, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ustaz Abdul Somad (UAS) mengajak warga Washliyah untuk menunaikan...

Upacara Peringatan Detik-Detik Lahirnya Al Washliyah ke-94 di SMP Al Washliyah Kayumanis Berlangsung Khidmat

JAKARTA – Memperingati Hari Lahir Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) yang ke-94 tahun, SMP Al Washliyah Kayumanis, Jakarta Timur, menggelar upacara yang berlangsung khidmat...

Puncak HUT ke-94 PW Al Washliyah Aceh: Zikir, Seminar Nasional dan Peletakan Batu Pertama Lembaga Pendidikan di Aceh Barat

ACEH BARAT -Pengurus Wilayah (PW) Al Washliyah Aceh menggelar puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-94 dengan serangkaian kegiatan bermakna, termasuk zikir bersama, seminar...