MEDAN – Puluhan pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Provinsi Sumatera utara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD dan Mapolda Sumatera Utara, kemarin di Medan.
Hal ini terkait dugaan kebocoran gas HS2 saat Selltes Welpad AEE PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) yang berada di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal yang diduga mengakibatkan 58 orang keracunan pada 06/03/2022 dua pekan yang lalu.
Dipimpin kordinator aksi, Ahmad Irham Tajhi yang juga Ketua PD IPA Kota Medan. Aksi berlangsung tertib dan damai. “Aksi ini digelar atas dasar rasa kekecewaan kami kepada pihak PT SMGP yang diduga tidak melalui SOP sesuai aturan saat melakukan welltes welpad AEE pada 06/03/2022 lalu dan menyebabkan korban dan kerugian dan juga belum adanya tindakan dari pihak-pihak terkait termasuk DPRD Sumut Komisi B dan D sebagai pengawas,” jelasnya.
“Dan kami meminta jajaran kapolda untuk melakukan penyidikan terhadap dirut pelaksana PT SMGP yang ada di Sumatera utara terkait hal ini dan kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi bila tuntutan kami ini tidak direalisasikan oleh pihak pihak yang bersangkutan,” sambung Irham.
Di tempat yang sama, Ketua Pimpinan Wilayah IPA Provinsi Sumatera Utara, Mhd Amril Harahap, dalam orasinya menyampaikan sebagai mewakili rakyat Kabupaten Mandailing Natal dan generasi muda Sumut yang cinta terhadap daerah, PW IPA mendesak Kementerian ESDM turun ke Sumut dan segera cabut izin dan menutup operasional PT SMGP.
“Kami menduga akan menjadi mesin pembunuh bagi masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.” Amril Juga menambahkan bahwa keberadaan PT SMGP ini tidak diinginkan oleh banyak masyarakat karena selain peristiwa gas beracun HS2, PT SMGP ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada sumur sumur milik warga sekitar hingga mereka kesulitan mendapatkan air bersih,” ucapnya.
“Kami mendukung bapak Gubernur Sumut untuk ajukan ke Kementerian metutup PT SMGP seperti pernyataan beliau minggu lalu, serta mendesak Komisi B dan Komisi D DPRD Provinsi Sumut harus bertanggung jawab memanggil dirut pelaksana yang di tugaskan di Sumut, dan evaluasi kinerja Kepala Dinas ESDM Sumut. Jangan biarkan masalah ini berlarut- larut yang dikhawatir bisa menimbulkan korban lagi seperti tahun 2021 kemarin 5 orang tewas diduga akibat menghirup gas HS2 dari PT SMGP tersebut,” tegas Amril.
Mewakili DPRD Sumut, Muhammad Sofyan selaku Humas menyampaikan pada Senin akan segera dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan diajukan ke komisi terkait untuk memanggil pihak yang berhubungan dengan masalah ini.
Sementara itu mewakili pihak Mapolda Sumut, Ipda Mardan Syahputra segera menyampaikan aspirasi PW IPA Sumut ini kepada Kapolda Sumut dan berkordinasi dengan pihak Ditkrimsus Polda Sumut. Sejalan dengan itu PP IPA di Jakarta juga Akan melakukan aksi besar – besaran di Kementerian ESDM menuntut untuk mencabut izin operasional PT SMGP tersebut. Dan juga mendesak Kapolri untuk menangkap pihak-pihak dari perusahaan yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar dan telah menelan korban jiwa. Demikian M. Sholehuddin, Sekjen PP IPA di Jakarta. [rilis/sir]