DKI Jakarta

pbwashliyah@gmail.com

IndonesianArabicThaiEnglishChinese (Simplified)

Keistimewaan dan Kecemerlangan Mazhab Syafi’i

PENDIRI Mazhab Syafi’i adalah Muhammad bin Idris bin al-‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’i bin as-Saaib bin ‘Ubaid bin ‘Abd Yazid bin Hasyim bin al-Muthallib bin ‘Abdi Manaf.

Nasabnya bermuara kepada Abdu Manaf, kakek buyut Nabi Muhammad Saw.

Di antara pendiri keempat mazhab fiqih yang ada, Imam Syafi’i diakui paling cemerlang.

Hafal al-Qur’an tatkala berusia 7 tahun, dan hafal Kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik ketika umur 10 tahun.

Karena kecerdasannya, salah satu gurunya, mufti Makkah, Syaihk Muslim bin Khalid az-Zanji al-Makky, memberinya ijazah boleh berfatwa pada usia 15 tahun.

Asyafi’i juga berguru kepada ulama Hadits Madinah, al-Imam Malik bin Anas. Semua ilmu Hadits dari ulama ini berhasil dikuasai dengan amat baik.

Bahkan Imam Syafi’i dengan mudah mengetahui Sunnah yang shahih dan yang dha’if.

Para ulama mengakui Imam Syafi’i di zamannya sebagai orang yang paling faham Kitab Allah Swt dan Sunnah Rasulullah Saw serta sangat peduli terhadap setiap Hadits.

Selain itu dikenal paling menguasai ilmu ushul fiqih, mursal, maushul, serta perbedaan antara lafadz umum dan khusus.

Ucapan Imam Syafi’i yang mashur yaitu “jika shahih sebuah Hadits, itulah mazhabku.”

Menurut para ulama, ucapan ini maksudnya bukan untuk sembarang orang, tetapi hanya untuk para ahli Hadits dan ahli fiqih.

Hal ini ditegaskan oleh al-Hafiz Ibn ash-Shalah bahwa tidak semua faqih boleh mengamalkan Hadits yang dinilainya bisa dijadikan hujjah [argumentasi].

Artinya, tidak semua Hadits, walau shahih sanadnya, bisa diamalkan untuk membangun sebuah hukum halal dan haram.

Sebab mengamalkan Hadits tanpa didahului kajian yang mendalam tentang status sanad dan isi matannya seringkali menyesatkan pelakunya.

Ini ditegaskan oleh ahli Hadits, Sufyan bin ‘Uyainah, yang juga guru Imam Syafi’i bahwa Hadits itu menyesatkan kecuali bagi para ahli fiqih.

Para ahli Hadits sangat berterima kasih kepada Imam Syafi’i karena telah menyusun sebuah kitab istimewa yang berjudul “AR-RISALAH”.

Sungguh sangat menarik dari keistimewaan Imam Syafi’i yaitu menguasai dua madrasah.

Pertama, madrasah ahli Hadits. Hal ini dipelajari dari Imam Malik.

Kedua, madrasah ahli ar-ra’yu yang didapatkan dari Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani, murid Imam Hanafi.

Imam Asy-Syafi’i mampu menggabungkan kedua madrasah tersebut sehingga mazhabnya sangat kokoh.

Kitab ini berisi kaidah-kaidah ushul fiqih yang memudahkan para ulama memahami makna al-Qur’an dan Sunnah, hujjah-nya ijma’, serta nasikh dan mansukh dari al-Qur’an dan Hadits.

Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa jika bukan karena asy-Syafi’i, para ahli Hadits tidak akan mengetahui fiqih Hadits. [Muqadimah Kitab ar-Risalah].

Pada tahun 195 H, Imam asy-Syafi’i pergi ke Baghdad, tempat pengikut pengikut Mazhab Hanafi.

Lantaran itu, banyak ulama yang berputar haluan dari mazhab ahli ra’yu menuju Mazhab Syafi’i.

Abu Tsaur, seorang fuqaha Baghdad yang dikenal sebagai ahli ra’yu, pernah ditanya tentang Imam asy-Syafi’i.

Ia menjawab bahwa asy-Syafi’i lebih faqih daripada Muhammad bin al-Hasan dan Abu Yusuf [murid Imam Abu Hanifah].

Juga lebih faqih daripada Abu Hanifah dan Hammad, serta lebih faqih daripada Ibrahim, ‘Alqamah, dan al-Aswad.

Demikian juga ketika Imam Syafi’i ke Mesir. Di kawasan ini banyak pengikut mazhab Maliki. Akhirnya banyak orang yang pindah ke Mazhab Syafi’i.

Sampai-sampai seorang ulama Maliki mendoakan agar asy-Syafi’i cepat meninggal dunia. Jika tetap hidup, dikhawatirkan Mazhab Maliki akan punah di wilayah tersebut.

Meski pernah berguru kepada Imam Malik, namun Imam Syafi’i berbeda dengan gurunya yang mengutamakan amal ahli Madinah daripada Hadits ahad.

Imam Syafi’i sebaliknya, mengutamakan Hadits ahad dibandingkan amal ahli Madinah dengan hujjah yang sangat kuat. Ini yang membuat para pengikut Mazhab Maliki marah padanya.

Karena kiprahnya yang sangat tegas dalam membela Sunnah, tidak heran jika Imam Syafi’i dijuluki sebagai “Nashiru Sunnah” [pembela Sunnah]. Ini yang membuat mayoritas ahli Hadits mengikuti Mazhab Syafi’i.

Di antara ahli Hadits yang mengikuti Mazhab Syafi’i adalah al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Isma’ili , ad-Daruquthni, Abu Nu’aim, al-Khatib al-Baghdadi, al-Hakim, al-Khathabi, al-Baihaqi, Ibnu Asakir, an-Nawawi, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, as-Suyuthi, dan lain-lain.

Ini bisa dilihat dalam kitab-kitab biografi ahli Hadits seperti kitab Tadzkirah al-Huffazh adz-Dzahabi, Thabaqat al-Huffazh karya as-Suyuthi, dan lain-lain.

Seorang ulama bermazhab Hanafi dari India, al-Imam Syah Waliyullah ad-Dahlawi al-Hanafi, dalam kitabnya Al-Inshaf fi Bayan Asbab al-Ikhtilaf, setidaknya mencatat beberapa kelebihan Mazhab Syafi’i dibanding mazhab lain.

Menurutnya, Mazhab Syafi’i memiliki sumber daya manusia yang luar biasa. Mazhab ini paling banyak melahirkan mujtahid mutlak dan mujtahid mazhab.

Juga paling banyak melahirkan ulama dalam bidang ushul fiqih, teologi, tafsir, dan syarih [komentator] Hadits.

Demikian juga keilmuan dalam mazhab ini paling mapan dari sanad dan periwayatan. Paling kuat dalam menjaga keotentikan teks-teks perkataan Imamnya.

Paling bagus dalam membedakan antara perkataan Imam asy-Syafi’i [aqwal al-Imam] dengan pandangan murid-muridnya [wujuh al-ashhab].

Juga paling kreatif dalam menghukumi kuat dan tidaknya sebagian pendapat yang lain dalam mazhab.

Referensi yang dipakai dalam Mazhab Syafi’i sudah tersusun secara sistematis. Hadits-hadits dan atsar yang menjadi sumber materi fiqih Mazhab Syafi’i telah terkodifikasi dan tertangani dengan baik. Hal ini belum pernah terjadi pada mazhab fiqih yang lain.

Di antara materi mazhab Syafi’i adalah al-Muwaththa’, Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, karya-karya Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimi, an-Nasa’i, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, dan al-Baghawi.

Pengikut Mazhab Syafi’i saat ini tersebar di berbagai negara. Di antaranya Iran, Iraq, Syiria, Hijaz, Yaman, Mesir, pesisir Afrika sebelah timur, Indonesia, Malaysia, dan daerah sebelah timur semenanjung India, serta lain-lainnya. Wallahu a’lam bishawab.

Aswan Nasution

-Penulis, Alumni 79′ Al Qismul ‘Aly, Al Wasliyah, Ismai’liyah, Medan, Sumatera Utara.
– Alumni 83′ Fak. Syariah Universitas Islam Sumatera Utara [UISU] Medan.
– Pengurus Wilayah Al Washliyah Provinsi Nusa Tenggara Barat [NTB] Periode 2019-2024.

Sumber Rerferensi:
-Suara Hidayatullah, Edisi 07 {XXIX} Jakarta, 11/2917.
-Syaikh Amad Muhammad Syakir, Ar-Risalah, Jakarta, Pustaka Azzam, 2008.
-Dr. Rif’at Fauzi Abudul Muthalib, Al Umm, Jakarta, Pustaka Azzam, 2014.

lihat lebih banyak lagi

Beroperasi 24 Jam, Bus Shalawat Antar Jemput Calhaj dari Hotel ke Masjidil Haram

MAKKAH - Jemaah calon haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah siapkan bus shalawat untuk antar...

31 Peserta Ikut Test Calon Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan Univa Medan

JAKARTA - Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) menjaring wakil rektor, dekan, wakil dekan Universitas Al Washliyah (Univa) Medan, Sumatera Utara. Sebanyak...

Menabung Seribu Rupiah Sehari Sejak 1986, Pemulung dan Istri Berangkat Haji Tahun Ini

SOLO - Jika Allah SWT sudah memanggil, siapa sangka, langkah kecil menabung seribu rupiah sehari, bisa mengantarkan seorang pemulung barang bekas berangkat menunaikan ibadah...

Menag Lepas 227 Petugas Haji Daker Makkah Ditandai Penyerahan Pataka Merah Putih

TANGERANG - Sebanyak 227 Petugas Daerah Kerja (Daker) Makkah dilepas keberangkatannya menuju Arab Saudi. Mereka terbagi dalam dua gelombang pemberangkatan. Gelombang pertama sebanyak 147...