RASULULLAH shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Penyuap dan orang yang disuap dimasukkan ke dalam neraka.” (HR. Thabrani).
Penyuapan merupakan perbuatan haram, pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka, bahkan dimasukkan pula ke dalamnya orang yang disuap. Beberapa banyak kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan ini, dan yang paling parah ialah apabila dimaksudkan untuk melicinkan perkara yang batil atau salah dan menghambat perkara yang hak atau benar.
Dalam hadis yang lain Rasulullah Saw. bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap, dan juga orang yang menjadi perantara di antara keduanya.” (HR. Ahmad dari Tsauban). Dan dalam hadis yang lain disebutkan, “Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya.” Dan hadis yang lain menyebutkan, “Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka.”
Orang yang dikutuk oleh Allah Swt. dalam kasus penyuapan bukan hanya pelakunya saja, melainkan semua orang yang terlibat di dalamnya terkena laknat Allah, yaitu si penyuap, orang yang disuap, dan orang yang menghubungkan di antara kedua belah pihak.
Dalam hadis yang lain Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa meminta suatu pertolongan kepada saudaranya, lalu ia memberikan hadiah (suap) lalu orang itu menerimanya berarti ia telah mendatangi salah satu pintu riba yang besar.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Uang suap sama dengan uang riba. Hadis ini melarang perbuatan menyuap dan ia mengancamnya sebagai perbuatan riba yang besar. Dan dalam hadis lain disebutkan bahwa pemakan riba tidak pantas dimasukan ke dalam surga dan tidak pula pantas merasakan nikmatnya surga. Dalam hadis lain dinyatakan, “Hadiah yang diberikan kepada para pekerja (pegawai) pemerintah adalah belenggu.”
Rasulullah Saw. bersabda, “Ada empat macam orang yang merupakan kewajiban Allah untuk tidak memasukkan mereka ke dalam surga dan tidak mencicipkan kepada mereka nikmat surga yaitu, pecandu khamar, pemakan riba, pemakan harta anak yatim tanpa alasan yang hak, dan orang yang menyakiti ibu bapaknya.” (HR. Hakim).
Orang yang tidak pantas dimasukkan ke dalam surga dan tidak pula pantas merasakan nikmatnya surga ada empat macam orang, yaitu pecandu minuman keras, pemakan riba, pemakan harta anak yatim tanpa alasan yang dibenarkan, dan orang yang menyakiti kedua orang tuanya. Hadis ini memperingatkan kita untuk tidak melakukan hal-hal tersebut, dan sebagai suatu pernyataan bahwa hal-hal tersebut termasuk dosa besar. Dalam hadis yang lain disebutkan, “Menyuap dalam urusan hukum adalah kufur.” (HR. Athabrani dan Ar-Rabii’).
Dalam masalah Kufur, ada Kufur Besar dan ada Kufur Kecil. Kufur Besar yaitu mengingkari bagian tertentu dari Islam yang tanpa bagian itu keislaman seseorang menjadi batal. Kufur Kecil yaitu mengingkari bagian tertentu dari Islam yang tanpa bagian itu keislaman seseorang menjadi tidak sempurna. Kufur Besar membatalkan amal, sedang Kufur Kecil tidak membatalkan amal. Kufur Besar menyebabkan keabadian dalam neraka. Sedangkan Kufur Kecil tidak mengharuskan pelakunya masuk neraka. Mereka, menurut satu pendapat, diserahkan kepada kehendak Allah, artinya boleh disiksa boleh diampuni menurut kehendak Allah, dan, menurut pendapat lain mengharuskan pelakunya masuk neraka selamanya. Tetapi kedua pendapat sepakat bahwa Kufur Kecil menyebabkan pelakunya mendapatkan ancaman siksaan dari Allah Swt.
Jika seseorang mati dalam keadaan masih Kufur Besar maka ia tidak akan diampuni, sedang jika ia mati dalam keadaan Kufur Kecil maka ia diserahkan kepada kehendak Allah, boleh diampuni atau disiksa, terserah kepada kehendak Allah Swt. Kufur Besar menyebabkan pelakunya keluar dari Islam sedangkan Kufur Kecil tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, tapi ia dianggap Mukmin dengan keimanan yang kurang. Namun kedua jenis kufur itu sama-sama lebih besar dari dosa besar yang paling besar.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka.” (HR. Abu Dawud dan Aththahawi).
Barang siapa yang mengetahui perkara yang haq, lalu ia memutuskan hukum sesuai dengan kebenaran, pahalanya ialah masuk surga. Dan barang siapa yang mengetahui perkara yang haq, lalu ia memutuskan hukum menyimpang dari perkara yang haq tersebut, maka ia akan dimasukkan ke dalam neraka. Begitu pula orang yang memutuskan perkara di antara manusia tanpa pengetahuan (ilmu).
Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Berbahagialah orang-orang yang berlomba menuju kepada naungan Allah, yaitu mereka yang apabila diserahi perkara yang hak mau menerimanya, dan apabila perkara yang hak itu diminta dari mereka, mereka mau menyerahkannya, dan orang-orang yang menegakkan hukum atas orang lain seperti halnya mereka menegakkan hukum terhadap dirinya sendiri.” (HR. Hakim melalui Siti Aisyah r.a.).
Orang-orang yang paling dahulu mendapatkan naungan dari Allah pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya ialah orang-orang yang apabila dihadapkan kepadanya perkara yang hak, maka mereka mau menerimanya; dan juga orang yang memutuskan hukum untuk orang lain, sama seperti ia memutuskan hukum untuk dirinya sendiri.
Nabi Saw. bersabda, “Tiadalah bagi seorang hakim dari kalangan para hakim kaum muslimin kecuali selalu dibarengi oleh dua malaikat yang mengarahkannya kepada perkara yang hak, selagi ia tidak menghendaki selain perkara hak. Apabila ternyata ia menghendaki selain perkara hak (yang benar) dengan sengaja, maka kedua malaikat tersebut berlepas diri darinya, lalu menyerahkan dia kepada hawa nafsunya sendiri.” (HR. Thabrani melalui Imran).
Seorang hakim muslim akan dibantu oleh dua malaikat yang membimbingnya kepada keadilan, jika orang yang bersangkutan berpegang teguh kepada kebenaran. Akan tetapi, jika ia menghendaki selainnya dengan sengaja, maka kedua malaikat itu pergi darinya, dan menyerahkan perkaranya kepada diri orang yang bersangkutan. Bila keadaannya demikian, maka akan celakalah ia karena tidak ada yang membantunya kepada perkara yang hak.
Dalam hadis yang lain dinyatakan bahwa, “Batu mengajukan protes kepada Allah Swt. dengan mengatakan, “Wahai Tuhanku, aku telah menyembah-Mu sebanyak sekian tahun lamanya, kemudian Engkau jadikan aku berada dalam tempat yang paling bawah.” Allah menjawab, “Masih belum puaskah kamu sedangkan kamu telah Aku hindarkan dari mejelis qadha.” (HR. Ibnu Asakir melalui Abu Hurairah r.a.).
Seandainya batu diumpamakan dengan manusia, maka ia pasti mengadu kepada Allah Swt, “Wahai Tuhanku, aku telah menyembah-Mu sejak Engkau ciptakan aku, tetapi mengapa Engkau jadikan aku sebagai dasar pondasi yang tersembunyi?” Allah Swt., menjawabnya, “Mengapa engkau masih belum puas, padahal engkau sudah Kujauhkan dari mejelis-majelis peradilan.”
Hadis ini mengandung peringatan keras terhadap hakim yang zalim, bahwa tempat mereka yang layak adalah neraka jika mereka berbuat zalim, sehingga jangankan manusia, bahkan batu-batuan pun akan mengutuknya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “Barang siapa dicoba menduduki jabatan peradilan di antara kaum muslimin, hendaklah berlaku adil dalam memutuskan perkara di antara mereka, dan dalam memberikan isyarat dan dalam mengambil tempat duduk dalam majelisnya.” (HR. ad-Daruquthni).
Jabatan peradilan atau hakim menurut hadis ini diungkapkan dengan istilah cobaan. Hal ini tiada lain karena jabatan tersebut mengandung resiko yang cukup besar. Barang siapa yang tidak adil di dalamnya, maka ia akan celaka di hari kemudian, tetapi sebaliknya barang siapa yang berlaku adil dalam menjalankannya, maka pahalanya sangat besar. Hanya sedikit orang-orang yang mampu berlaku adil, karena itulah maka jabatan ini disebut sebagai cobaan.
Dalam hadis yang lain disebutkan, “Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman.” (HR. Atturmidzi dan Al Baihaqi).
Jika kita sebagai hakim atau penegak hukum lainnya, ingin dimasukan ke surga, ingin tetap ada pendamping dua malaikat, ingin tidak dijauhi Allah, ingin tidak dilaknat Allah, ingin tidak dikelompokkan golongan pemakan riba, tidak ingin disebut seorang kufur, ingin berada dalam naungan Allah, bahkan tidak ingin dikutuk oleh batu-batuan, maka dalam memutuskan perkara harus adil dan jujur; tetapi jika dalam memutuskan suatu perkara dengan zalim dan dusta, maka hasilnya sebaliknya. Wallahu A’lam bish shawwab.
Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag
- Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung
- Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah
- Mantan Ketua PW Al Washliyah Jawa Barat.